Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
26
pemerintah. Tata cara pengadaan pembangunan infrastruktur juga diatur dalam
Perpres tersebut.
j. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang tentang Penjaminan
Infrastruktur Dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha
Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Perpres ini mendefinisikan dan mengalokasikan risiko infrastruktur, serta
pengendalian, pengelolaan, dan penjaminan risiko tersebut. Selain itu, Peipres ini
menjelaskan tahapan proyek infrastruktur dan pelaksana penjaminan infrastruktur
untuk mejamin risiko-risiko dalam pembangunan infrastruktur.
k. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah
Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Perpres ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 67 Tahun 2005
yang telah diubah dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2010. Perpres ini menjadi
acuan dalam hal pemberian penjaminan baik yang sekarang maupun kedepan,
antara lain proyek feasible secara finansial, ekonomis, sosial dan environmental,
serta diproses melalui proses tender yang kompetitif. Perpres melakukan revisi
terkait dalam meningkatkan peran Bappenas dalam perencanaan pembangunan
infrastruktur.
l. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Perpres ini mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum
dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, sampai
dengan penyerahan hasil.