Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

26

        pemerintah. Tata cara pengadaan pembangunan infrastruktur juga diatur dalam
        Perpres tersebut.

j. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang tentang Penjaminan
        Infrastruktur Dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha
        Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
                 Perpres ini mendefinisikan dan mengalokasikan risiko infrastruktur, serta
       pengendalian, pengelolaan, dan penjaminan risiko tersebut. Selain itu, Peipres ini
       menjelaskan tahapan proyek infrastruktur dan pelaksana penjaminan infrastruktur
       untuk mejamin risiko-risiko dalam pembangunan infrastruktur.

k. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
        Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah
       Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
                 Perpres ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 67 Tahun 2005
       yang telah diubah dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2010. Perpres ini menjadi
       acuan dalam hal pemberian penjaminan baik yang sekarang maupun kedepan,
       antara lain proyek feasible secara finansial, ekonomis, sosial dan environmental,
       serta diproses melalui proses tender yang kompetitif. Perpres melakukan revisi
       terkait dalam meningkatkan peran Bappenas dalam perencanaan pembangunan
       infrastruktur.

l. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
       Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
                Perpres ini mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum
       dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, sampai
       dengan penyerahan hasil.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13