Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
27
m. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama
Pemerintah Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan
Infrastruktur.
Perpres ini merubah ketentuan investor yang menyatakan bahwa investor
wajib memperoleh pembiayaan atas proyek keija sama setelah ditandatanganinya
peijanjian keija sama antara investor tersebut dengan pemerintah. Di dalam
Perpres ini, pihak investor memiliki jangka waktu 12 bulan untuk memperoleh
pembiayaan atas proyek inffastruktumya.
n. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Nasional / Bappenas Nomor 3
Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Rencana Proyek
Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan
Infrastruktur.
Dalam rangka menyelenggarakan fungsi koordinasi, fasilitasi dan
pelaksanaan pembangunan, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Bappenas dapat melakukan pencarian sumber-sumber pembiayaan
dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-
sama instansi terkait, serta fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi
pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional. Dalam rangka
melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang perencanaan untuk mendorong
partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, perlu menyusun daftar
rencana proyek keijasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan
infrastruktur. Dalam peraturan ini memuat mengenai daftar rencana proyek
infrastruktur, tata cara pengusulan dan penyusunan daftar rencana proyek
infrastruktur, usulan rencana proyek keijasama atas prakarsa badan usaha, dan
pemantauan perkembangan proyek keijasama yang tercantum dalam daftar
rencana proyek infrastruktur.