Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

27

m. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas
        Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama
        Pemerintah Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan
        Infrastruktur.
                 Perpres ini merubah ketentuan investor yang menyatakan bahwa investor
       wajib memperoleh pembiayaan atas proyek keija sama setelah ditandatanganinya
       peijanjian keija sama antara investor tersebut dengan pemerintah. Di dalam
       Perpres ini, pihak investor memiliki jangka waktu 12 bulan untuk memperoleh
       pembiayaan atas proyek inffastruktumya.

n. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Nasional / Bappenas Nomor 3
       Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Rencana Proyek
       Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan
       Infrastruktur.
                Dalam rangka menyelenggarakan fungsi koordinasi, fasilitasi dan
      pelaksanaan pembangunan, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan
      Nasional/Bappenas dapat melakukan pencarian sumber-sumber pembiayaan
      dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-
      sama instansi terkait, serta fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi
      pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional. Dalam rangka
      melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang perencanaan untuk mendorong
      partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, perlu menyusun daftar
      rencana proyek keijasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan
      infrastruktur. Dalam peraturan ini memuat mengenai daftar rencana proyek
      infrastruktur, tata cara pengusulan dan penyusunan daftar rencana proyek
      infrastruktur, usulan rencana proyek keijasama atas prakarsa badan usaha, dan
      pemantauan perkembangan proyek keijasama yang tercantum dalam daftar
      rencana proyek infrastruktur.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14