Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

67

           Dalam sistem peringatan dini atau sikap waspada tersebut harus
dimanfaatkan seoptimal mungkin pranata-pranata sosial yang ada seperti
 kelompok adat maupun lembaga formal lainnya seperti partai politik yang
dalam pelaksanaannya terkoordinasi dan terpadu dengan petugas
/pelaksana pemerintahan di daerah. Pranata sosial yang ada juga harus
mampu berkompetisi pada tataran global mengingat saat ini kita telah masuk
dalam kancah dunia global, namun tentunya semua tindakan yang dilakukan
harus lebih mengedepankan tindakan preventif (pencegahan) dan pada
tindakan refresif (penindakan).

         Selain itu dalam pembentukan sistem waspada tersebut, harus
memperhatikan kearifan lokal sesuai karakteristik daerah masing-masing.
Dengan sistem peringatan dini masyarakat, yang dimplementasikan terpadu
dengan sistem deteksi dan peringatan dini yang dilaksanakan oleh aparat
keamanan (tentunya sesuai perundang-undangan yang berlaku) akan
menjamin tercipta dan terpeliharanya stabilitas keamanan nasional, halmana
sekaligus akan memberi pengaruh positif bagi penyelenggaraan
pembangunan nasional yang dilaksanakan Pemerintah.

c. Pelayanan aparatur negara yang prima.

         Aparatur negara yang terkait dalam dalam penanganan konflik
komunal/ sosial meliputi : 3 Menteri Koordinator, Mendagri, Jaksa Agung,
Kapolri, Panglima TNI, Kepala BPN, Kepala BIN, Kepala BNPT, Kepala
Badan Informasi Geospasial, Para Gubernur, dan Para Bupati/ Walikota
(memperhatikan Inpres No.2 tahun 2013), namun dalam kesempatan ini
Penulis lebih memfocuskan pada aparatur Polri, karena memiliki latar
belakang dan pengalaman di bidang kepolisian, selain itu mengingat bahwa
penanganan konflik komunal/sosial khususnya penghentian kekerasan fisik
dikoordinasikan dan dikendalikan Polri, namun demikian tetap turut
mengamati aparatur lainnya, karena dalam penanganan konflik sosial
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17