Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
28
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jangka Panjang 2012-2025 dan Jangka Menengah 2012-2014, di
mana hingga saat ini belum semua lembaga/institusi pemerintah
yang telah menyusun rencana tindak lanjut mengenai agenda
rencana aksi dari masing-masing lembaga, termasuk pemerintah di
daerah. Padahal, pada bulan Januari 2013 telah diterbitkan Inpres
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2013.
f. Gatra Ekonomi
Pemberantasan tindak pidana korupsi pada gatra ekonomi
akan berkaitan dengan permasalahan anggaran pada setiap
lembaga berwenang. Kenaikan alokasi anggaran pada tahun 2013
dalam menunjang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah
disetujui DPR Rl belakangan ini cukup memberikan arti penting
* agar pelaksanaannya lebih optimal. Dalam Himpunan RKA-KL
(Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga) mengalokasi
untuk 3 (tiga) lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK,
Kejaksaan, dan Kepolisian) sebesar Rp. 346 miliar untuk tahun
anggaran 2013, atau naik sebesar Rp. 176,7 miliar dari tahun 2012
(Rp. 169 miliar). Meskipun demikian, alokasi anggaran ini masih
minim apabila dibandingkan dengan bidang lain. Pemerintah dan
DPR sepertinya masih lebih mengutamakan alokasi angggaran
seperti kebutuhan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
sebesar Rp1.6 triliun daripada alokasi anggaran pemberantasan
tindak pidana korupsi dari tiga lembaga ini.
g. Gatra Sosial Budaya
Kondisi sosial budaya tidak dapat dipisahkan dengan
modernisasi yang sedang berlangsung. Di samping bermanfaat
bagi kemajuan peradaban, di sisi lain budaya modern
menempatkan nilai materiil pada posisi lebih tinggi daripada nilai
immateriil serta sikap konsumerisme dan individualisme; telah
mengembangkan pemikiran sempit dalam memenuhi kebutuhan
hidup, sehingga masyarakat memandang hukum lebih sebagai