Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

28

     Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
     Jangka Panjang 2012-2025 dan Jangka Menengah 2012-2014, di
     mana hingga saat ini belum semua lembaga/institusi pemerintah
     yang telah menyusun rencana tindak lanjut mengenai agenda
     rencana aksi dari masing-masing lembaga, termasuk pemerintah di
     daerah. Padahal, pada bulan Januari 2013 telah diterbitkan Inpres
     Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan
     Pemberantasan Korupsi Tahun 2013.
f. Gatra Ekonomi

           Pemberantasan tindak pidana korupsi pada gatra ekonomi
     akan berkaitan dengan permasalahan anggaran pada setiap
     lembaga berwenang. Kenaikan alokasi anggaran pada tahun 2013
     dalam menunjang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah
     disetujui DPR Rl belakangan ini cukup memberikan arti penting
 * agar pelaksanaannya lebih optimal. Dalam Himpunan RKA-KL
     (Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga) mengalokasi
     untuk 3 (tiga) lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK,
     Kejaksaan, dan Kepolisian) sebesar Rp. 346 miliar untuk tahun
     anggaran 2013, atau naik sebesar Rp. 176,7 miliar dari tahun 2012
     (Rp. 169 miliar). Meskipun demikian, alokasi anggaran ini masih
     minim apabila dibandingkan dengan bidang lain. Pemerintah dan
     DPR sepertinya masih lebih mengutamakan alokasi angggaran
     seperti kebutuhan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
     sebesar Rp1.6 triliun daripada alokasi anggaran pemberantasan
     tindak pidana korupsi dari tiga lembaga ini.
g. Gatra Sosial Budaya

           Kondisi sosial budaya tidak dapat dipisahkan dengan
     modernisasi yang sedang berlangsung. Di samping bermanfaat
     bagi kemajuan peradaban, di sisi lain budaya modern
     menempatkan nilai materiil pada posisi lebih tinggi daripada nilai
     immateriil serta sikap konsumerisme dan individualisme; telah
     mengembangkan pemikiran sempit dalam memenuhi kebutuhan
     hidup, sehingga masyarakat memandang hukum lebih sebagai
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18