Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

27

     transparansi, adanya keberpihakan, adanya lembaga penegak
     hukum dan institusi pemerintah yang masih menonjolkan ego
     sektoral, lemahnya independensi dalam penegakan hukum.
     Padahal, praktik korupsi polisi, jaksa dan hakim tidak bisa
     dilepaskan dari keteribatan advokat. Banyak advokat/pengacara
     yang kukuh mempertahankan idealisme profesinya, tetapi tidak
     dipungkiri bahwa banyak pula yang mengahalalkan segala cara
     atau yang dikenal sebagai Devil’s Advocate, termasuk melakukan
     suap kepada penyidik, penuntut ataupun hakim, aagr kliennya
     dibebaskan atau mendapat hukuman seringan mungkin. Kondisi ini
     mengindikasikan rendahnya integritas, kredibilitas dan
     profesionalitas aparat penegak hukum dalam mewujudkan tujuan
     pemberantasan tindak pidana korupsi.
e. Gatra Politik

           Pemberantasan tindak pidana korupsi pada gatra politik, di
     antaranya ditandai dengan pemberlakuan otonomi daerah yang
     memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada kepala daerah
     yang disertasi dengan pemberian hak dan kewajiban
      menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem
      penyelenggaraan pemerintahan negara. Meskipun demikian, peran
      institusi pemerintah di pusat dan daerah, baik legislatif maupun
      eksekutif, masih rendah, yang ditandai dengan banyaknya aparat
      penyelenggara negara justru terlibat kasus korupsi.

            Realita menunjukkan bahwa pemantauan terhadap hasil
      pemeriksaan BPK sejak tahun 2003 sampai dengan akhir tahun
      2012 telah menemukan sebanyak 319 temuan berindikasi tindak
      pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, BPK telah menyampaikan
      kepada Kepolisian sebanyak 37 temuan, Kejaksaan sebanyak 174
      temuan, dan KPK sebanyak 108 temuan. Sisa kasus yang belum
      ditindaklanjuti atau belum ada informasi mengenai tindak lanjutnya
      dari instansi yang berwenang sebanyak 133 temuan.

            Terkait kebijakan politik, pemerintah telah mengeluarkan
      Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18