Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
26
pemberantasan tindak pidana korupsi. Ditinjau dari segi angkatan
kerja yang mayoritas masih lulusan sekolah dasar (SD), dapat
dikatakan bahwa kualitas penduduk Indonesia umumnya masih
rendah.
c. Gatra Sumber Kekayaan Alam
Kondisi pemberantasan tindak pidana korupsi dilihat dari gatra
sumber kekayaan alam dapat dikaitkan dengan pengelolaan
sumber kekayaan alama (SKA) yang hingga kini masih diwarnai
dengan praktik korupsi, dan juga kasus suap. Hal ini ditunjukkan
oleh fakta, sebagaimana dilaporkan kepada KPK, bahwa terjadinya
dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan SKA, meliputi
kehutanan, perkebunan dan pertambangan, dengan indikasi
kerugian negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah. Titik
paling rawan adalah pada tahap perijinan. Di samping itu,
pengelolaan SKA masih terkesan berjalan secara sektoral demi
kepentingan masing-masing lembaga.
Kondisi demikian menunjukkan lemahnya kapasitas lembaga
yang sekaligus mengindikasikan masih lemahnya sinergitas antara
lembaga dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi
pada aspek pencegahan. Hal tersebut tentu menyangkut peran
pemangku kepentingan dalam pengelolaan SKA, baik pada tingkat
pusat maupun daerah terkait dengan perwujudan pengelolaan SKA
yang transparan dan akuntabel.
d. Gatra Ideologi
Dalam perspektif gatra ideologi, pemberantasan tindak pidana
korupsi harus mengedepankan tuntutan moral dan etika yang
bersumber pada Pancasila, yang meliputi nilai-nilai ketakwaan dan
religiusitas; ksederajatan, keadaban dan kemanusiaan; persatuan,
kebersamaan, dan kesetiakawanan sosial; kerakyatan,
kebijaksanaan dan kemufakatan; serta keadilan, kesamaan dan
kesejahteraan.
Fakta yang terjadi saat ini justru masih ada aparat penegak
hukum yang terlibat dalam judicial corruption, kurangnya