Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

39

2) Terkait dengan Penataan Ruang

          Dalam UU Minerba dikenal Wilayah Pertambangan <WP)
yaitu seluruh daerah yang memiliki potensi minerba. Wilayah
Pertambangan itu sendiri terdiri atas Wilayah Usaha
Pertambangan (WUP), Wilayah Pencadangan Negara (WPN) dan
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sementara itu UU tata
ruang menyatakan bahwa pengalokasian untuk area
pertambangan dikenal dengan nama kawasan peruntukan
pertambangan yaitu area yang menjadi lokasi pertambangan.
Implikasinya adalah wilayah-wilayah potensi pertambangan yang
menjadi bagian dari wilayah pertambangan tidak dapat diakomodir
dalam rencana tata ruang karena wilayah-wilayah potensi tersebut
saat ini belum diusahakan.

3) Terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

          Untuk pengolahan batubara guna keperluan ekspor tidak
dikenakan PPN tetapi bila diolah dalam negeri dikenakan PPN
10% hal ini menyebabkan insentif mengolah di dalam negeri
berkurang menyebabkan perusahaan lebih memilih untuk ekspor
daripada mengolahnya di dalam negeri.

4) Terkait dengan Otonomi daerah

           Dalam kegiatan pertambangan, pemerintah daerah sering
sekali melakukan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai
 ketentuan tetapi dalam prakteknya sangat sulit untuk dilakukan
 tindakan mencabut IUP, dikarenakan pencabutan ijin hanya bisa
 dilakukan instansi penerbit izin dalam hal ini oleh pemerintah
 daerah bukan oleh pemerintah pusat.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16