Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

38

kegiatan pertambangan mencapai 61% dari seluruh hutan yang di
Indonesia. Sementara sektor pertambangan dinilai memiliki kontribusi
terhadap kerusakan hutan di Indonesia mencapai 10% dan laju
kerusakannya mencapai dua juta ha per tahun. Disinilah kepentingan
lingkungan hidup dan kepentingan perolehan ekonomi yang harus
dipahami bersama oleh para pemangku kepentingan (Muhammad. A,
2013).

e. Sinergi regulasi dan kebijakan antar sektor dalam
pengelolaan sumberdaya alam khususnya mineral dan batubara

          Seperti disampaikan pada bagian tata kelola perizinan minerba,
mer.gingat saat ini perizinan sub sektor mineral dan batubara melibatkan
17 instansi lingkup pusat dan daerah dengan segala kewenangan yang
dimilikinya, sehingga tumpang tindih regulasi dan kebijakan antar sektor
menjadi tak terhindarkan. Hal ini menyebabkan tidak optimalnya
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Tumpang tindih
regulasi antar sektor tersebut diantaranya:

          1) Terkait dengan Perindustrian

                   Yang mengatur wewenang pemberian izin peningkatan
         kualitas batubara (pengolahan batubara) dalam UU Minerba
         kewenangan pemberian izin pengolahan batubara diberikan oleh
         KESDM melalui Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
         Khusus pengolahan batubara, sementara regulasi tentang
         Perindustrian menyatakan bahwa kewenangan pemberian ijin
         tersebut oleh Kemenerian Perindustrian melalui ijin usaha industri
         sehingga menyebabkan pelaku usaha bingung dan saat
         pengawasan terjadi tumpang tindih;
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15