Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

BAB III
               KONDISI IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA
             DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN SAAT INI, IMPLIKASI

                      DAN PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

 11. Umum
          Pembukaan UUD NRI 1945 mengamanatkan kepada pemerintahan

Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Kewajiban ini secara lebih tegas tercantum dalam Pasal 31
Amandemen UUD NRI 1945 ayat (1) menyatakan, "Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan", dan ayat (2) "Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

          Penyelengaraan pendidikan dijalankan secara serius, berpedoman
pada standar mutu yang berlaku. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 : "Pemerintah pusat
dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi" (Pasal 11 ayat 1).

          Sebagai sebuah negara yang memiliki ideologi Pancasila,
penyenggaraan Pendidikan Nasional diselenggarakan berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI 1945. Hal ini didasarkan pada warisan luhur
sejarah bahwa Pancasila merupakan komitmen kebangsaan, identitas
bangsa, dan menjadi dasar pembangunan karakter ke-Indonesia-an.
Terinspirasi dari nilai-nilai luhur Pancasila, maka Pendidikan Nasional
memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa. Pendidikan Nasional bertujuan mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.

                                                                     22
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13