Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

23

      sepenuhnya penghormatan terhadap Hak Azasi Manusia di Tanah Papua, khususnya
      masyarakat Papua.

                Pemekaran wilayah Papua yang tidak terkendali (sekarang menjadi 28
      Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Papua dan 12 Kabupaten serta 1 Kota di Provinsi
      Papua Barat) 28 juga menjadi salah satu faktor kelambatan implementasi Otsus.
      Pemekaran wilayah membutuhkan anggaran yang sangat besar dalam menyiapkan
      infrastruktur pemerintahan. Akibatnya dana Otsus sebagian besar tersedot untuk
      membangun fasilitas kantor pemerintah, sedang pembangunan infrastruktur yang
      bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat banyak terabaikan.

               Pemerintah berupaya untuk mempercepat implementasi Otsus dan melakukan
      percepatan pembangunan di Papua dengan mengeluarkan Inpres Nomor 7 tahun
      2007 tentang percepatan pembangunan di Provinsi Papua. Inpres Nomor 7 tahun
      2007 menginstruksikan kepada 11 Kementerian teknis di bawah koordinator kantor
      Kemenko Kesra untuk membuat sinkronisasi dalam perencanaan pembangunan
      infrastruktur di Papua dengan melibatkan Pemerintah Provinsi. Namun rencana
      tersebut belum bisa diimplementasikan dengan baik. Koordinasi antar Kementerian
      tetap masih belum berjalan, sehingga kadang-kadang terjadi tumpang tindih dalam
      pembangunan. Pada Tahun 2011 telah ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres)
      Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua
      Barat dan sebagai pelaksananya telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 66
      Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat
      (UP4B). UP4B bertugas membantu presiden dalam melakukan dukungan koordinasi
      dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, serta pengendalian pelaksanaan program,
      pendanaan program, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program, peningkatan
      kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah dalam rangka percepatan
      pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Selain itu juga melakukan
      peningkatan komunikasi konstruktif antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi dan
      pemerintah kabupaten/kota dengan masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat.

                Pemekaran daerah baik di lingkup kabupaten/kota dan pemekaran provinsi
      ditujukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat proses
       pembangunan dan pemerataan pembangunan di daerah. Tetapi pemekaran wilayah
       banyak disalahgunakan oleh sebagian oknum pejabat pemerintahan dan tokoh-tokoh

280tda Kemendagri, Daftar Jumlah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se Indonesia, 18 Desember 2013
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12