Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
23
sepenuhnya penghormatan terhadap Hak Azasi Manusia di Tanah Papua, khususnya
masyarakat Papua.
Pemekaran wilayah Papua yang tidak terkendali (sekarang menjadi 28
Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Papua dan 12 Kabupaten serta 1 Kota di Provinsi
Papua Barat) 28 juga menjadi salah satu faktor kelambatan implementasi Otsus.
Pemekaran wilayah membutuhkan anggaran yang sangat besar dalam menyiapkan
infrastruktur pemerintahan. Akibatnya dana Otsus sebagian besar tersedot untuk
membangun fasilitas kantor pemerintah, sedang pembangunan infrastruktur yang
bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat banyak terabaikan.
Pemerintah berupaya untuk mempercepat implementasi Otsus dan melakukan
percepatan pembangunan di Papua dengan mengeluarkan Inpres Nomor 7 tahun
2007 tentang percepatan pembangunan di Provinsi Papua. Inpres Nomor 7 tahun
2007 menginstruksikan kepada 11 Kementerian teknis di bawah koordinator kantor
Kemenko Kesra untuk membuat sinkronisasi dalam perencanaan pembangunan
infrastruktur di Papua dengan melibatkan Pemerintah Provinsi. Namun rencana
tersebut belum bisa diimplementasikan dengan baik. Koordinasi antar Kementerian
tetap masih belum berjalan, sehingga kadang-kadang terjadi tumpang tindih dalam
pembangunan. Pada Tahun 2011 telah ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua
Barat dan sebagai pelaksananya telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 66
Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat
(UP4B). UP4B bertugas membantu presiden dalam melakukan dukungan koordinasi
dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, serta pengendalian pelaksanaan program,
pendanaan program, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program, peningkatan
kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah dalam rangka percepatan
pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Selain itu juga melakukan
peningkatan komunikasi konstruktif antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota dengan masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat.
Pemekaran daerah baik di lingkup kabupaten/kota dan pemekaran provinsi
ditujukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat proses
pembangunan dan pemerataan pembangunan di daerah. Tetapi pemekaran wilayah
banyak disalahgunakan oleh sebagian oknum pejabat pemerintahan dan tokoh-tokoh
280tda Kemendagri, Daftar Jumlah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se Indonesia, 18 Desember 2013

