Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

37

         Djohermansyah Djohan menyebutkan, lahirnya UU Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemda telah mendorong sejumlah daerah untuk
membentuk daerah otonom. Kemendagri melakukan evaluasi
terhadap DOHP yang telah terbentuk sejak 1999 sampai 2009
tersebut, guna mengetahui apakah DOHP itu telah benar-benar
mewujudkan janjinya. Ada empat kategori penilaian yang dilakukan
dalam evaluasi DOHP tersebut, yaitu capaian tingkat kesejahteraan
masyarakat, good governance (pengelolaan pemerintahan yang baik),
pelayanan publik dan daya saing.

         Dari kategori penilaian tingkat kesejahteraan masyarakat dike-
tahui bahwa secara umum, DOHP masih menunjukkan ketimpangan
antara daerah peringkat teratas dan terendah. Dia mencontohkan
kabupaten hasil pemekaran, yaitu Kabupaten Dharmasraya
menempati rangking pertama (total capai 59,43 %) dan poisisi
terendah Kabupaten Paniai Papua (1,18%).

         Penilaian faktor tata pengelolaan pemerintahan yang baik, pada
umumnya rendah. Terdapat kesenjangan yang tajam antar DOHP dan
bahkan DOHP dalam provinsi yang sama. Yang lebih menarik dari
hasil evaluasi dalam faktor tata pemerintahan bahwa ditemukan
bahwa DOHP yang dibentuk melalui inisiatif pemerintah memiliki
kinerja tertinggi dan diikuti dengan daerah otonom yang dibentuk
melalui tahap daerah adimistrasi. Sedangkan daerah otonom yang
dibentuk berdasarkan usulan inisiatif DPR memiliki rata-rata capaian
kinerja terendah. Di bidang pelayanan publik, masih jauh dari harapan
ideal. Begitu juga di bidang daya saing, pada umumnya rendah.

         Berdasarkan uraian di atas, maka kondisi saat ini yang terjadi
terkait dengan penataan daerah adalah:
1. Munculnya banyak keinginan untuk pembentukan daerah otonom

    baru dengan motivasi kepentingan kelompok/golongan dan
    kepentingan pragmatis;
2. Pembentukan daerah otonom baru menjadi beban APBN dan
    belum menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12