Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

38

      lokasi tambang, dan demikian juga selanjutnya untuk kelompok masyarakat
      yang ke tiga.28

          Terkait dengan permasalahan diatas, kebijakan pemerintah terhadap
      tata kelola yang baik {good governance) dalam hal pengelolaan SKA dan
      lingkungan hidup dirasakan masih jauh dari memuaskan. Tata kelola SKA
     yang selama ini belum berpijak pada prinsip-prinsip pembangunan
      berkelanjutan telah mengakibatkan meningkatnya kesenjangan antara
     masyarakat lokal dengan alam sekitarnya. Selain itu distribusi dan
     pemanfaatan hasil dari pengelolaan SKA yang belum merata juga
     menyebabkan banyak masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat,
     menjadi penonton dalam pemanfaatan SKA di sekitar wilayah tempat
     tinggalnya.

          Kebijakan pengelolaan SKA juga dianggap cenderung lebih memihak
     kepada para pengusaha ketimbang keberpihakan kepada rakyat, atau
     sering disebut sebagai kebijakan yang pro kapital {corporate based).
     Kebijakan seperti inilah yang selama ini juga cenderung menimbulkan
     kerusakan lingkungan di daerah-daerah yang memiliki potensi SKA. Selain
     itu, kebijakan tersebut juga berpotensi membawa masalah yang ditimbulkan
     oleh tingginya kehilangan pendapatan negara dari sektor SKA dan bahkan
     memicu konflik baik vertikal maupun horisontal yang dapat menimbulkan
     disintegrasi di Indonesia. Oleh karena itu, pada tahun 2013 pemerintah
     harus mengubah orientasi pengelolaan SKA menjadi lebih berkelanjutan,
     transparan, dan pro-rakyat {community-based).29

          Saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-undang No 4 Tahun 2009
     tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam prakteknya, Undang-
     undang tersebut dinilai masih menyisakan banyak permasalahan yang
     menghambat kegiatan pertambangan dan jasa usaha pertambangan. Hal ini
     mengakibatkan kerugian yang tidak hanya dialami oleh pelaku usaha tapi

28 M. Dawam Rahardjo, Kuliah tentang “Ekonomi Konstitusional," disampaikan kepada para
Peserta PPRA XLIX Lemhannas RI, Jakarta.
29 Ibid.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17