Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

64

  mendapatkan pinjaman/bantuan murah dari pemerintah, yang skemanya masih
  mengandung bunga. Sedangkan jika prinsip syariah diabaikan dalam beberapa hal,
  maka BMT tidak patut membuat opini bahwa citranya adalah Islami.

         Hal lain berkenaan dengan perkembangan dinamika yang pesat dan
  kompleks, BMT kadang terlampau kreatif menciptakan fitur-fitur produk, atau
  mensiasati berbagai transaksi agar sesuai dengan syariah. Sekalipun semangat
 Islaminya dapat difahami, kadang prinsip kehati-hatian dalam kepatuhan syariah
 (syariah compliance) kurang terpenuhi. Sementara itu, otoritas Syariah, terutama
 DSN-MUI, terkesan sering agak terlambat bagi pihak BMT untuk mengantisipasi
 perkembangan masalah keuangan syariah ini. Pihak DSN-MUI sendiri menyatakan
 bahwa fatwa memang bersifat umum, sehingga diperlukan juga optimalisasi
 pandangan dan pengawasan dari dewan pengawas syariah (DPS) di masing-masing
lembaga keuangan syariah, termasuk BMT.

       Dalam ekonomi Islam, disamping bersifat material dan spiritual, berkaitan
pula dengan konsepsi etika dan moral. Seperti ditegaskan Mannan (1990) konsep
kesejahteraan manusia tidak mungkin statis, dan selalu relatif pada keadaan yang
berubah. Pokok persoalannya, adalah bahwa konsep kesejahteraan harus sejalan
dengan prinsip-prinsip universal Islam. Konsep kesejahteraan dalam ekonomi
Islam, bukan hanya mengenai hal-hal yang bersifat material saja, tetapi juga
mengenai hal-hal non material (seperti aspek spiritual dan aspek etis-moral) yang
tunduk kepada larangan Islam tentang konsumsi dan produksi. Bersesuaian pula
dengan yang ditegaskan Siddiqi (1985) bahwa ekonomi Islam khususnya keuangan
Islam bukan hanya berkaitan dengan penggantian mekanisme interest dengan
sistem bagi hasil atau Profit Loss Sharing System untuk mencari laba. Sistem
Keuangan dalam masyarakat Islam haruslah berorientasi sosial, siap mengorbankan
laba jika dan bila prioritas-prioritas sosial sangat membutuhkannya. Inilah sifat
ekonomi Islam yang harus terderivasi secara utuh dalam seluruh sistem
kelembagaan, baik makro maupun mikro.

       Dengan demikian dalam keuangan Islam, jelas harus memiliki keseimbangan
antara kepentingan pencarian laba, tanggung jawab sosial dan tanggung jawab
kepada alam sekitar, sebagai bentuk amanah dan pertanggungjawaban kepada
Allah SWT. Keberadaan dan operasionalisasi BMT diharapkan sepenuhnya
bersesuaian dengan pandangan pokok semacam ini.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15