Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
63
(6) Dalam hal nilai-nilai kemasyarakatan
Kecemburuan sosial yang menjadi gejala di banyak dinamika masyarakat
Indonesia, secara tidak langsung turut dikurangi oleh keberadaan BMT.
Kegiatan BMT cenderung merekatkan kohesivitas (kebersamaan) masyarakat
di wilayah operasionalnya. Mereka yang tergolong lebih mampu secara
ekonomis bisa didekatkan dengan yang kurang mampu. Sebagian interaksi dan
hubungannya bahkan bersifat personal dan sosiologis.
Apa yang dikenal sebagai nilai-nilai demokrasi menurut wacana politik
modern pun, turut dikembangkan oleh BMT. Stakeholder BMT benar-benar tak
terbatas pada mereka yang memiliki modal besar, melainkan semua yang
terlibat dalam kegiatan usahanya, bahkan mereka yang meminjam. “Suara” dan
kepentingan semua pihak sangat diperhatikan, dan diberi saluran partisipasi
yang nyata. Hal ini berkaitan erat dengan badan hukum atau konsep koperasi,
biasanya dengan beberapa modifikasi, yang dipakai oleh BMT.
Bisnis BMT pada dasarnya adalah bisnis kepercayaan. BMT yang bisa
bertahan lama, apalagi tumbuh kembang, dapat dipastikan memiliki tingkat
kepercayaan yang tinggi dari masyarakat, khususnya dalam hal penyimpanan
dana. Asas saling percaya juga yang dikembangkan antara BMT dengan
anggota yang dibiayai, sehingga agunan bukan menjadi pertimbangan utama.
Dengan demikian, BMT sebenarnya telah menerapkan suatu kaidah bisnis yang
sangat modern, sehingga memiliki prospek pertumbuhan yang masih sangat
baik.
c. BM T sebagai bagian dari keuangan syariah
Ada persoalan yang memang kadang timbul berkenaan dengan apakah BMT
lebih merupakan bagian dari keuangan syariah, ataukah lebih sebagai suatu Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya sebagai Lembaga Keuangan
Mikro (LKM). Seharusnya kedua sisi ini bisa sinkron, dan saling mendukung.
BMT bisa menjadi lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), yang berupaya
membantu UMKM dengan cara beroperasi yang sesuai prinsip syariah. Dilihat dari
bentuk dan skala usaha, BMT itu sendiri merupakan UMKM. Akan tetapi,
kenyataan di lapangan bersifat sangat kompleks. Jika konsisten dengan pdnsip
Syariah, BMT tidak sepatutnya meminjam dari perbankan konvensional atau