Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
meniadakan pendekatan sosial budaya dan kearifan lokal serta tindakan
ketidak adilan yang berakibat gencarnya dan maraknya faham separatisme
yang menunjukkan bahwa kondisi yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini
sangat kompleksitas serta bersifat multidimensional. Oleh karena itu
pencegahan gerakan separatisme Papua, sangat diperlukan adanya aspek
ketahanan nasional, yakni Tri Gatra dan Panca Gatra yang dikedepankan dan
mempunyai implikasi pencegahan separatisme Papua yang ditinjau dari panca
gatra secara keseluruhan dan saling berhubungan yang dapat
menggambarkan adanya saling ketergantungan dan merupakan satu kesatuan
yang utuh dan serasi, sebagai kerangka acuan yang m eliputi:
a. Gatra Geografi.
Secara astronomis Indonesia terletak antara 6° LU-110 LS dan
91° BT-1410 BT. Jadi, Indonesia berada di kawasan tropis, dengan
posisi sebagian besar di belahan selatan. Sedangkan secara geografis
Indonesia diapit oleh dua benua yaitu Asia dan Australia, serta dua
samudera yaitu Hindia dan Pasifik. Ini menjadikan Indonesia sebagai
negara bahari terbesar di dunia dan memiliki pantai terpanjang di dunia.
Daratan Indonesia memiliki perbatasan langsung dengan Malaysia, yaitu
Kalimantan Barat dengan Serawak, dan Kalimantan Timur dengan
Sabah. Perbatasan langsung yang sama adalah Papua dengan Papua
New Guinea, dan Nusa Tenggara Timur dengan Timor Leste. Wilayah
laut Indonesia memiliki perbatasan dengan Singapura, Thailand,
Philipina, Vietnam, Timor Leste, Australia, Papua New Guinea, Republik
Palau, dan India.
Letak geografis yang strategis ini menyebabkan Indonesia
menjadi jalur perdagangan yang cukup strategis. Selat Malaka menjadi
jalur utama yang menghubungkan samudera Hindia dan Pasifik, yang
berarti juga sebagai jalur yang menghubungkan negara yang ada di
bagian timur dan barat dunia. Perbatasan antar negara ini merupakan
manifest utama kedaulatan wilayah secara fisik suatu negara, yang
sering pula dikatakan sebagai batas teritorial suatu bangsa. Batas suatu
negara berperan penting dalam menentukan wilayah kedaulatan,
28

