Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
28
(3) kegiatan peradilan atas pelanggaran hukum (law adjudicating)
atau sering disebut penegakan hukum (law enforcement)\ dan (4)
kegiatan pemasyarakatan dan pendidikan hukum (law socialization
and education); serta (5) kegiatan pengelolaan hukum (law
information management)'2 Kelima kegiatan tersebut terbagi ke
dalam fungsi-fungsi kekuasaan negara, yaitu fungsi legislasi dan
regulasi, fungsi eksekutif dan administratif dan fungsi yudikatif.
Keseluruhan elemen, komponen, hirarki dan aspek-aspek hukum
tersebut harus bekerja secara seimbang dan sinergis agar
penegakan supremasi hukum dapat berjalan secara optimal.
Dalam konteks implementasi Kewaspadaan Nasional, maka
penegakan supremasi hukum idealnya harus dapat menghasilkan
keamanan (security) dan kesejahteraan (prosperity) yang menjadi
esensi utama dari konsepsi Ketahanan Nasional. Namun demikian,
realitas yang berkembang dewasa ini telah merefleksikan bahwa
penegakan supremasi hukum belum mampu memberikan jaminan
keamanan, serta tegaknya law and order dalam tata kehidupan
masyarakat yang majemuk. Sehingga kondisi ini akhirnya dapat
berimplikasi negatif terhadap ketangguhan Ketahanan Nasional.
14. Permasalahan yang Dihadapi.
Kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia
dalam implementasi Kewaspadaan Nasional temyata memiliki pengaruh
pada upaya penegakan supremasi hukum dalam rangka Ketahanan
Nasional. Setelah melakukan identifikasi permasalahan terhadap adanya
peningkatan frekuensi dan eskalasi konflik komunal horizontal/komunal di
masyarakat, maka terdapat beberapa persoalan yang menjadi penyebab
utama dan memiliki pengaruh cukup signifikan. Permasalahan tersebut
adalah sebagai berikut:21
12 Montesquieu, “The Spirit of The Laws”, Translated by Thomas Nugent (London: G.
Bell&Sons.Ltd. 1914), Part XI, Chapter 67.

