Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
36
demikian, dapatlah dikatakan bahwa kehadiran sebuah karya seni
tradisional di tengah masyarakat ditentukan tidak sekedar karya tersebut
‘bagus’, tetapi oleh berbagai kebijakan Pemerintah Daerah beserta
implementasinya. Jika Pemerintah Daerah tidak memiliki keberpihakan
terhadap Pemberdayaan Seniman Tradisional dan karya kreatifnya, maka
tidak akan mungkin dihasilkan karya seni tradisional yang bagus yang
mampu menjadi tontonan, tatanan, dan tuntunan bagi masyarakat.
Pengembangan pertunjukan Ketoprak di DIY juga mengalami fase
tersebut. Partisipasi aktif Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta ternyata
awalnya harus ditebus seniman dengan kerja keras untuk meyakinkan
mereka bahwa pelestarian Ketoprak penting bagi keberadaan unggulan
budaya Yogyakarta. Para seniman tradisional harus mengeluarkan dana
terlebih dahulu sebelum dana dari pemerintah disalurkan. Terkadang dana
yang turun tidak dapat menutup seluruh biaya produksi pertunjukan.
Akibatnya seniman tetap merugi. Seniman Ketoprak yang telah “berhasil” di
Jakarta mendengar kesulitan tersebut segera ikut membantu pendanaan.
Demikianlah bahwa pertunjukan tradisional tetap hidup jika disangga oleh
komunitas dan penggemarnya.
13. Implikasi Pemberdayaan Seniman Tradisional dan Hak Kekayaan
Kreatif Bangsa terhadap Ketahanan Nasional.
Pemberdayaan seniman melalui aktivitas kesenian mereka selama
ini tampaknya hanya dilakukan oleh seniman tradisional dan masyarakat
penggemarnya. Hanya sedikit peran keterlibatan lembaga pendidikan,
penyelenggara negara di daerah, lembaga keuangan daerah, dan lembaga
hukum secara terpadu yang bersedia membantu peningkatan kualitas daya
hidup seniman dengan kesenian tradisionalnya. Demikian juga apa yang
dilakukan oleh seniman tradisional tidak menggugah pemerintah untuk
memberi perlindungan hukum bagi seni tradisional.