Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
62
penanganan berbagai konflik sosial yang terjadi di daerah. Dalam
regulasi yang dibuat perlu diatur tentang metoda pembinaan,
kedudukan dan pemberdayaan pemimpin informal serta dukungan
dana dalam setiap pelibatannya. Diharapkan dengan adanya
regulasi tersebut maka pemimpin informal akan dapat dipersiapkan
secara dini dan tidak ada lagi kegamangan bagi Pemda untuk
memberdayakannya. Formulasi tersebut tentunya akan menjadi
legalitas formal dan payung hukum Pemda dalam memberdayakan
keberadaan pemimpin informal untuk berperan aktif dalam
penanganan konflik sosial yang terjadi. Tentunya berbagai formula
yang ada dalam regulasi tersebut menjadi kepentingan bersama dan
mudah untuk dicerna dan diimplementasikan di lapangan. Hal
tersebut perlu diletakkan secara cerdas dan bijak oleh pemerintah
dalam menata dan mengembangkan keterpaduan dalam
penanganan konflik sosial. Tentunya penanganan konflik sosial yang
tertuang dalam regulasi tersebut, harus mampu mengakomodasikan
berbagai kepentingan steakholders yang ada di daerah dalam
merespon dan menyikapi konflik sosial dengan mengedepankan
pendekatan kultural dan dialogis cara damai, tidak hanya
semata mengedepankan pendekatan keamanan (security) yang
menghadirkan kekerasan dan jatuhnya korban. Regulasi yang
dikembangkan diharapkan mampu merubah paradigma penanganan
konflik sosial yang sebelumnya lebih mengedepankan pendekatan
keamanan (security) kepenanganan yang mengedepankan
pendekatan kultural dan dialogis cara damai dengan
memberdayakan peran pemimpin informal secara optimal.
22. Kontribusi optimalisasi peran pemimpin informal terhadap
penanganan konflik sosial di daerah dan penanganan konflik sosial
di daerah terhadap Tannas.
Pemimpin informal adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai
ketokohan dalam masyarakatnya karena yang bersangkutan dianggap dan